Amina Wadud adalah seorang feminis muslim terkenal di era modern yang memiliki darah Afro-Amerika yang lahir pada tahun 1952 di Amerika. Dilain itu, aAminah Wadud merupakan seorang pemikir yang fokus terutama tentan peran-peran perempuan dalam pandangan Al Qur’an dan dala. persoalan-persoalan tafsir Al Qur’an.
Berkaitan dengan pemikiran Amina Wadud terkait penafsiran terhadap Al Qur’an diketahui banyak terpengaruhi oleh pemikiran Neo-Modernisme yang dikemukakan Fazlur Rahman terutama metode atau cara penafsiran melalu hermenetik yang lebuh menekankan telaah aspek normatif dari isi dan ajaran Al Qur’an.
Maka dari itu, Amina Wadud mengungkapkan kategori metode tafsir yang cenderung digunakan oleh para Ulama dalam menafsirkan Al Qur’an dan sekaligus memasukkan satu metode tafsir yakni sebagai berikut:
Pertama, tafsir tradisional atau penafsiran secara atomistik yang berdasarkan urutan ayat dalam mushaf Utsmani. Atau dengan kata lain metode tafsir tradisional ditulis secara eksklusif oleh para mufassir yang terlebih memiliki latar belakang, nilai dan budaya didominasi oleh aspek laki-laki (Andosentris) dan akhirnya menyebabkan minimnya prespektif perempuan dalam khasanah tafsir Al Qur’an.
Kedua, Penafsiran Reaktif, yaitu penafsiran yang berlatarbelakangi oleh reaksi para pemikir modern terhadap sekelompok hambatan dialami oleh perempuan tang dikonotasikan berasal dari Al Qur’an. Menurutnya, persoalan yang dibicarakan dan metode yang digunakan seribgkali berasal dari gagasan kamu feminis dan rasionalis, akan tetapi tidak disertai dengan analisis yang menyeluruh terhadap ayat-ayat yabg bersangkutan. Dengan begitu walaupun semangat yang ditimbulkan adalah pembebasan, tetapi tidak disertai dengan hubungannya antara sumber ideologi dan teologi Islam (Al Qur’an).
Ketiga, Metode Hermeneutik atau Holistik. Metode ini dimaksudkan sebagai jalan keluar untuk menutupi kekurangan metode yang ditawarkan oleh para pemikir tradisional dan modernis di atas. Dimana metode holistik menurut Amina Wadud menawarkan sebuah pemahaman dengan menggunakan seluruh metode penafsiran serta mengaitkan dengan berbagai persoalan sosial, politik moral, ekonomi dan termasuk isu-isu perempuan yang muncul di era modern.
Bagi Amina Wadud, dengan metode hermeneutika tersebut diharapkan memperoleh interpretasi Al Qur’an yang berlandaskan serta mempunyai makna beserta kandungan yang selaras dengan konteks kehidupan berkeadilan sosial, prinsip-prinsip kesetaraan dan saling menghormati.
Baginya, Al Qur’an dapat beradaptasi dalam konteks masyarakat dan perempuan pada zaman Rasul, maka Al Qur’an juga mempunyai potensial untuk diadaptasikan dalam konteks perempuan modern. Sebab selama ini, interpretasi tentang perempuan dalam kitab Al Qur’an secara eksklusif dituliskan para pria dengan beserta pengalaman mereka, dan karena itu ayat tentang perempuan harusnya ditafsirkan oleh perempuan sendiri berdasarkan pengalaman, persepsi dan pemikiran mereka.
Sumber https://www.atomenulis.com/